Merah Pekat
4 min read425

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara di Kasus Chromebook, Pengadilan Jatuhkan Denda Rp1 Miliar dan Uang Pengganti Rp809,5 Miliar

JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek.

O

OP Admin

Published in Merah Pekat

Loading...
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara di Kasus Chromebook, Pengadilan Jatuhkan Denda Rp1 Miliar dan Uang Pengganti Rp809,5 Miliar

Majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam program digitalisasi pendidikan yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2020 hingga 2022. Selain pidana penjara, pengadilan juga menjatuhkan denda Rp1 miliar serta pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar.

Hakim Nilai Terjadi Penyalahgunaan Wewenang

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Purwanto Abdullah, pengadilan menyatakan terdakwa terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam pelaksanaan program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan CDM.

Majelis hakim menilai kebijakan tersebut dijalankan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara. Dalam putusannya, hakim juga menyatakan perkara tersebut dilakukan bersama sejumlah pihak lain yang telah diproses dalam perkara terpisah.

Dijatuhi Denda Rp1 Miliar

Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar.

Putusan menyebutkan bahwa apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan sesuai ketentuan yang tercantum dalam amar putusan.

Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,5 Miliar

Majelis hakim juga menghukum Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar.

Menurut putusan, kewajiban tersebut merupakan bagian dari pidana tambahan yang harus dipenuhi terdakwa. Apabila uang pengganti tidak dibayarkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku, putusan mengatur adanya pidana pengganti sebagaimana ditetapkan pengadilan.

Berasal dari Program Digitalisasi Pendidikan

Perkara ini bermula dari program pengadaan perangkat teknologi informasi untuk mendukung digitalisasi pendidikan nasional pada masa pandemi COVID-19.

Program tersebut mencakup pengadaan laptop berbasis Chromebook beserta lisensi Chrome Device Management (CDM) yang dilaksanakan selama periode 2020, 2021, dan 2022.

Dalam persidangan, majelis hakim menyimpulkan bahwa proses pengadaan tersebut tidak dilaksanakan sesuai perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip tata kelola yang berlaku sehingga menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Putusan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum.

Sebelumnya, jaksa meminta pengadilan menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta pembayaran uang pengganti dalam jumlah yang lebih besar. Setelah mempertimbangkan fakta persidangan, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun beserta pidana tambahan sebagaimana tercantum dalam amar putusan.

Nadiem Ajukan Banding

Usai putusan dibacakan, Nadiem Makarim menyatakan akan menggunakan hak hukumnya untuk mengajukan banding.

Melalui tim kuasa hukumnya, Nadiem tetap menyatakan tidak bersalah dan berpendapat bahwa kebijakan pengadaan Chromebook dilakukan untuk mendukung pembelajaran selama pandemi. Karena banding diajukan, putusan tingkat pertama tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Perkara Jadi Sorotan Publik

Kasus pengadaan Chromebook menjadi salah satu perkara korupsi yang mendapat perhatian luas karena berkaitan dengan penggunaan anggaran pendidikan dalam jumlah besar serta melibatkan mantan pejabat tinggi negara.

Putusan Pengadilan Tipikor terhadap perkara ini menambah daftar perkara korupsi yang diproses melalui mekanisme peradilan tindak pidana korupsi, sementara proses hukum masih berlanjut melalui upaya banding yang diajukan terdakwa.

Hakim Nyatakan Terbukti Lakukan Penyalahgunaan Wewenang

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai terdakwa telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai menteri dalam menentukan arah kebijakan pengadaan perangkat digital untuk sekolah.

Hakim menyebut tindakan tersebut dilakukan secara terstruktur dan menyebabkan kerugian keuangan negara dalam pelaksanaan program digitalisasi pendidikan. Namun, pengadilan tidak menyatakan bahwa Nadiem terbukti memperkaya diri secara langsung.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 18 tahun penjara.

Dijatuhi Denda Rp1 Miliar

Selain hukuman badan, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar.

Apabila denda tersebut tidak dibayarkan sesuai ketentuan hukum, putusan mengatur adanya pidana pengganti sebagaimana tercantum dalam amar putusan.

Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,5 Miliar

Putusan pengadilan juga membebankan uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar kepada terdakwa.

Hakim menyatakan nominal tersebut harus dikembalikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Bila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, terdakwa dapat dikenai pidana tambahan sebagaimana diatur dalam putusan pengadilan.

Berasal dari Pengadaan Chromebook Periode 2020–2022

Perkara ini bermula dari program digitalisasi pendidikan yang dijalankan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi selama masa pandemi COVID-19.

Program tersebut mencakup pengadaan laptop berbasis Google Chromebook beserta lisensi Chrome Device Management (CDM) untuk mendukung pembelajaran digital di sekolah-sekolah.

Dalam persidangan, jaksa menilai proses penentuan spesifikasi dan kebijakan pengadaan tidak berjalan sesuai prinsip tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah. Majelis hakim kemudian menyatakan unsur penyalahgunaan wewenang tersebut terbukti berdasarkan alat bukti yang diajukan selama persidangan.

Perkara Menjadi Sorotan Nasional

Kasus Chromebook menjadi salah satu perkara korupsi yang paling mendapat perhatian publik karena berkaitan dengan penggunaan anggaran pendidikan dalam jumlah besar pada masa pandemi.

Persidangan juga menyita perhatian karena melibatkan mantan menteri yang sebelumnya dikenal sebagai pendiri perusahaan teknologi Gojek.

Selama proses persidangan, pengadilan memeriksa sejumlah saksi, termasuk pejabat kementerian dan pihak terkait dengan proses pengadaan.

Nadiem Menyatakan Banding

Usai putusan dibacakan, Nadiem Makarim menyatakan akan mengajukan banding.

Ia membantah melakukan tindak pidana korupsi dan menyatakan kebijakan penggunaan Chromebook diambil sebagai bagian dari strategi digitalisasi pendidikan pada masa pandemi. Menurutnya, kebijakan tersebut justru memberikan efisiensi anggaran dan tidak didasarkan pada kepentingan pribadi.

Dengan adanya upaya banding, putusan Pengadilan Tipikor tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkracht) hingga seluruh proses hukum selesai.

Login to react

Comments (0)

Please log in to leave a comment

No comments yet. Be the first to share your thoughts!

Related Articles